Sistem Tender & Pengadaan

Platform resmi registrasi dan informasi proses pelelangan proyek kemitraan PT. Brata Wiedjaya Banten.

Landasan Kebijakan

Pengadaan Barang dan Jasa

Tujuannya adalah agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, PT. Brata Wiedjaya Banten telah membuat dan memperbaharui Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa sebagai pedoman pelaksanaan teknis dan administratif yang jelas, sehingga memudahkan bagi para perencana, pelaksana, serta pengawas dalam proses pengadaan barang dan jasa sesuai fungsi, tugas, hak, dan kewajiban masing-masing yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di Perusahaan.

Tujuannya adalah agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan secara efisien, efektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Pengadaan barang dan jasa wajib dilaksanakan dengan prinsip dan kaidah yang berlaku dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Dalam pelaksanaannya perusahaan mengutamakan:

  • ● Penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional, serta perluasan kesempatan bagi usaha kecil, sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan.

Direksi, Pejabat yang berwenang, Pengguna barang dan jasa, Panitia pengadaan, Penyedia barang dan jasa, dan Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus mematuhi etika pengadaan barang dan jasa yang dituangkan dalam Pakta Integritas.

Bidang Usaha

Ruang Lingkup Pengadaan

Kategori bidang usaha yang umumnya dibuka dalam proses pengadaan barang dan jasa PT. Brata Wiedjaya Banten.

🏗️

Konstruksi Struktur Gedung Parkir

Pekerjaan sipil dan struktur utama untuk pembangunan gedung parkir bertingkat.

⚙️

Sistem Parkir & Elektrikal

Pengadaan sistem palang otomatis, kamera, sensor, panel listrik, dan perangkat pendukung operasional.

📐

Konsultan Perencana & Pengawas

Jasa desain teknis, manajemen konstruksi, dan pengawasan pelaksanaan proyek.

📦

Material & Peralatan Konstruksi

Pengadaan material seperti baja, beton precast, dan peralatan penunjang konstruksi lainnya.

Kebijakan Vendor

Syarat & Kualifikasi Rekanan

Calon vendor/rekanan wajib memenuhi kriteria berikut sebelum dapat mengikuti proses pengadaan.

Legalitas Perusahaan

  • • Akta Pendirian & Perubahan
  • • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • • Izin usaha sesuai bidang

Kualifikasi Teknis

  • • Pengalaman pekerjaan sejenis
  • • Sertifikat Badan Usaha (SBU) relevan
  • • Tenaga ahli bersertifikat

Kualifikasi Keuangan

  • • NPWP aktif
  • • Laporan keuangan/neraca terbaru
  • • Referensi bank

Kepatuhan & Integritas

  • • Tidak dalam daftar hitam pengadaan
  • • Bersedia menandatangani Pakta Integritas
  • • Mematuhi standar K3 (keselamatan kerja)

Tahapan

Tahapan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Brata Wiedjaya Banten

1

Pengumuman Tender

Publikasi paket pekerjaan yang dibuka: nomor pengumuman, nama paket, nilai HPS/pagu anggaran, jenis pengadaan, dan jadwal tahapan.

2

Pendaftaran & Pengambilan Dokumen

Peserta mendaftar dan mengunduh dokumen lelang (RKS/KAK, spesifikasi teknis, syarat administrasi) melalui website atau datang langsung ke kantor.

3

Penjelasan Pekerjaan

Sesi tanya-jawab/penjelasan teknis dan administrasi ke calon peserta, bisa online atau tatap muka, hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan.

4

Pemasukan Dokumen Penawaran

Peserta menyerahkan dokumen penawaran administrasi, teknis, dan harga sebelum batas waktu yang ditentukan.

5

Evaluasi Penawaran

Panitia mengevaluasi kelengkapan administrasi, kesesuaian teknis, dan kewajaran harga dari seluruh peserta.

6

Pembuktian Kualifikasi

Verifikasi dokumen asli (legalitas perusahaan, pengalaman, keuangan) dari peserta dengan nilai penawaran terbaik.

7

Penetapan & Pengumuman Pemenang

Panitia menetapkan calon pemenang dan mengumumkannya secara terbuka di website/papan pengumuman.

8

Masa Sanggah

Peserta lain diberi waktu untuk mengajukan sanggahan/keberatan atas hasil penetapan pemenang.

9

Penunjukan & Penandatanganan Kontrak

Setelah masa sanggah selesai tanpa keberatan yang diterima, diterbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan kontrak kerja ditandatangani.